Unit produksi adalah aktivitas usaha sekolah terkait langsung atau tidak terhadap program pendidikan dan latihan (Diklat), dalam upaya mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki agar memberikan nilai tambah yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan program sekolah.
Unit Produksi Sekolah Menengah Kejuruan (UP-SMK) adalah suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah/madrasah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha secara berkesinambungan, bersifat akademis dan bisnis dengan memberdayakan warga sekolah/madrasah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produk/jasa yang dikelola secara profesional (Bambang Sartono, 2006).
Unit produksi SMK juga merupakan suatu usaha incorporated-enterpreneur atau suatu wadah kewirausahaan dalam suatu organisasi yang memerlukan kewenangan khusus dari pimpinan sekolah kepada pengelola untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara demokratis.
Unit produksi diperlukan sebagai wahana pelatihan siswa dalam memberikan pengalaman langsung pada sebuah kegiatan usaha dan agar siswa dapat menjadi manusia yang mandiri. Selain itu, unit produksi diperlukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan pendidikan (Joko Sutrisno, 2006).
Secara umum tujuan Unit produksi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan latihan melalui penyediaan kesempatan pelatihan berproduksi secara profesional bagi peserta didik, serta mendukung pembiayaan operasional pendidikan dan peningkatan kesejahteraan.
Apabila dilihat secaran terinci, tujuan unit produksi adalah: